×

Sign In & Sign Up


× Avatar
Remember me Forgot password?
Create Account
Have account already? Please go to Sign In

× Avatar
Create Account

Kesetaraan Gender

Image

by Rival 4 years ago 3 comments 534 views

Kesetaraan Gender

1. Konsep Gender

Banyak masyarakat yang menganggap sama konsep jenis kelamin dan gender. Kerancuan kedua istilah tersebut dalam masyarakat dapat menyebabkan kekeliruan pembagian peran di dalam masyarakat. Jenis kelamin memiliki makna pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu (Tabroni, 2007, p.228). Perbedaan jenis kelamin tersebut meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, serta karakteristik biologis. Jenis kelamin dibedakan berdasarkan faktor-faktor biologis hormonal dan patologis sehingga muncul dikotomi laki-laki dan perempuan. Orang dengan jenis kelamin laki-laki ditandai dengan adanya testis dan sperma, sedangkan perempuan ditandai dengan adanya vagina, payudara, ovum, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian tuhan, sehingga tidak bisa diubah.

Konsep jenis kelamin dan gender dipahami sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan (kontribusi) laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan. Konsep gender mengacu pada seperangkat sifat, peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan perilaku yang melekat pada laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya dan lingkungan masyarakat dimana individu tersebut tumbuh dan dibesarkan. Pengertian gender tersebut berimplikasi pada munculnya pandangan bahwa perempuan memiliki sifat feminim, cantik, lemah lembut, keibuan, dan emosional. Sedangkan laki-laki memiliki karakteristik maskulin, kuat, rasional, dan perkasa. Dapat dipahami bahwa gender adalah perbedaan yang bukan biologis dan juga bukan kodrat tuhan. (Tierney dalam Umar, 2001, p.33-34).

Berdasarkan Tap MPR No IV/1999 menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam hal menuikmati hasil pembangunan.

Tap MPR No IV/1999 tersebut  tentang GBHN telah mengamanatkan tentang kedudukan dan peranan perempuan sebagai berikut:

    1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupannya berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
    2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan  hal tersebut di atas, sudah jelas bahwa Tap MPR tersebut sangat mendukung peningkatan peran dan kedudukan peran perempuan. Ini dapat dilakukan dengan dikembangkannya sebuah kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mumpuni dan mampu mewujudkan kesetaraan gender.

2. Kesetaraan Gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tujuan Pembanguna Berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDGs) adalah program yang disepakati negara-negara anggota Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang memiliki 17 tujuan dan 169 sasaran serta 240 indikator. Program ini mulai disepakati tahun 2015 setelah menggantikan program sebelumnya yang bernama Millenium Development Goals (MDGs). Komitmen para kepala negara dan pemerintahan ini mencakup tiga dimensi pembangunan secara seimbang dan terintegrasi, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Semangat dasar SDGs adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan berprinsip pada no one left behind dimana tak boleh ada seorang pun yang ditinggalkan dalam mencapai tujuan pembangunan tersebut. Tujuan dan sasaran SDGs salah satunya ialah untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, baik tua maupun muda.

Perempuan dan anak-anak perempuan harus dapat menikmati akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan yang berkualitas, sumber daya, ekonomi, dan partisipasi politik. Selain itu, mereka harus pula memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dan anak laki-laki dalam hal peluang mendapat pekerjaan, kepemimpinan, serta pengambilan keputusan pada setiap level. Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan harus dihilangkan melalui keterlibatan laki-laki dan akan laki-laki. Perlu dipahami bahwa dengan adanya kesetaraan gender ini dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang lain. Dengan kata lain, kesetaraan gender merupakan irisan dari tujuan-tujuan yang lain, yang apabila satu tujuan tidak terpenuhi, maka mustahil poin-poin lain dalam SDGs dapat tercapai. (Murthi dkk, 2017, p.1-3).

Kemajuan pesat isu kesetaraan gender saat ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia Tenggara bahkan di dunia. Sebagai perbandingan, pada tahun 1990 rasio perbandingan laki-laki dan perempuan yang mengenyam pendidikan dasar adalah 74;100 sedangkan tahun 2015 rasio tersebut meningkat menjadi 103:100. Di tingkat global, jumlah perempuan yang bekerja di luar sektor pertanian meningkat, dari 35 persen menjadi 41 persen. Begitu pula dengan partisipasi perempuan di dunia politik yang meningkat signifikan bila dibandingkan dengan 20 tahun lalu. (Murthi dkk, 2017, p.7).

 

3. Pendidikan Berperspektif Gender

Berbicara mengenai pendidikan baik pada tataran formal maupun non formal secara konseptual adalah instrumen sosial yang memungkinkan kemanusiaan manusia dimanusiakan. Artinya, manusia membutuhkan pendidikan sebagai sarana untuk memberdayakan potensi yang ada dalam dirinya agar dapat berkembang secara dinamis menuju suatu format kepribadian yang cerdas, unggul, kreatif, terampil, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia. (Amtu, 2011, p.12).

Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 menjelaskan bagaimana hakikat, proses dan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia, yaitu: (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa, (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dengan multi makna, (3) Pendidikan dilaksanakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik  dalam proses pembelajaran, (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi setiap warga masyarakat, (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, p.198).

Pendidikan berperspektif gender ialah pendidikan yang diselenggarakan untuk semua masyarakat tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan tidak diskriminatif. Pendidikan berperspektif gender ini yang akhirnya akan mempermudah terwujudnya kesetaraan gender, dan akan berpengaruh pada perkembangan suatu masyarakat. (Sumar, 2015, p.173)


TAB WIDGET


TAGS